SEKILAS MENGENAL TERMINAL BANJAR PATROMAN “TIPE A”

DJALAPAKSINEWS – Kota Banjar,- Terminal bus merupakan bangunan yang difungsikan untuk menaikturunkan penumpang bus secara sah. Tanpa adanya terminal bus, aktivitas berbagai bus tidak tertata dan terdata sehingga rawan mengganggu lalu lintas.

Terminal Banjar Patroman merupakan terminal penumpang tipe A dan merupakan terminal induk terbesar di Kota Banjar Pattroman. Terminal dengan luas 18.968 m2 ini terletak di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita, Parunglesang, Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar Jawa Barat.

Terminal ini merupakan terminal transit penumpang, dimana banyak trayek bus antarkota bersinggungan melewati jalur selatan Jawa dan masuk ke Kota Banjar Patroman, seperti trayek Cilacap – Karangpucung – Jakarta, dan trayek Pangandaran – Banjarsari – Jakarta, serta trayek Bandung – Yogyakarta – Surabaya.

Terminal ini menyediakan pelayanan transportasi angkutan perkotaan (angper), angkutan perbatasan (angperbas), mobil penumpang umum (MPU), angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018, terdapat penetapan kode terminal untuk mengklasifikasikan tipenya. Terdapat 3 tipe terminal bus yang ditetapkan menurut aturan tersebut, yakni terminal tipe A, B, dan C.

Klasifikasi tipe terminal bus dilakukan guna mewujudkan pengelolaan kendaraan angkutan penumpang yang tertib, mendukung pelaksanaan penjualan tiket angkutan umum, serta memudahkan integrasi data transportasi darat. Secara garis besar, ketiga tipe terminal bus tersebut dibedakan berdasarkan beberapa aspek.

  • Berdasarkan pengelolaannya. Menilik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa terminal tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat, tipe B dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan tipe C pengelolaannya dipegang oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.
  • Berdasarkan peran pelayanannya. Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, disebutkan secara detail pelayanan yang diberikan oleh terminal bus sesuai tipenya, yaitu:
  1. Terminal tipe A memiliki wewenang melayani kendaraan umum angkutan lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi (AKAP), dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan/atau angkutan pedesaan.
  2. Terminal tipe B berperan melayani kendaraan umum AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan dalam kota dan/atau angkutan pedesaan.
  3. Terminal tipe C memiliki wewenang pelayanan yang paling kecil, hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan dan/atau pedesaan. Terminal baru ini mulai beroperasi untuk angkutan umum dalam kota.
  • Berdasarkan kewenangan penetapannya. Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, setiap tipe terminal ditetapkan oleh: Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur terkait untuk terminal tipe A. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/Walikota terkait untuk terminal tipe B. Bupati/Walikota dengan memperhatikan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kabupaten/kota terkait untuk terminal tipe C.
  • Berdasarkan fasilitas kelengkapan sarana prasarana, ada beberapa perbedaan pada tiap tipe terminal. Berpedoman pada KM Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, terminal tipe A dan B harus memiliki fasilitas berupa:
  • Jalur pemberangkatan kendaraan umum;
  • Jalur kedatangan kendaraan umum;
  • Bangunan kantor terminal;
  • Tempat tunggu penumpang;
  • Rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif, dan jadwal perjalanan;
  • Tempat parkir kendaraan umum termasuk tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum;
  • Menara pengawas;
  • Loket penjualan karcis;
  • Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.

Untuk terminal tipe C, tidak diwajibkan memiliki 4 fasilitas yang terakhir disebutkan. Berdasarkan lokasi Terminal tipe A harus terletak dalam jaringan trayek AKAP dan/atau angkutan batas negara. Lalu terminal tipe B berlokasi dalam jaringan trayek AKDP. Lantas untuk terminal tipe C terletak dalam wilayah kabupaten/kota dan dalam jaringan trayek angkutan dalam kota dan/atau pedesaan. (Wwn)

 

 

Contoh Menu Header Tetap