APRESIASI SIKAP TEGAS KEJARI KOTA BANJAR Atas Dugaan Kasus Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Banjar

DJALAPAKSINEWS – Kota Banjar,- Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berlaku sejak bulan Maret 2020, ternyata hingga saat ini menyisakan polemik perdebatan pro kontra antara kebijakan Perwal dengan harapan masyarakat Kota Banjar.

Perihal ini oleh beberapa kalangan di masyarakat disikapi beragam atas kebijakan tersebut, adanya tanggapan beragam ini bermula dari sebuah besaran nilai anggaran yang sangat tidak rasional ketika berhadapan dengan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar berupa sewa rumah di wilayah Kota Banjar dan tunjangan transportasi yang nilai besaran uangnya sangat fantastis.

Besaran anggaran untuk kedua tunjangan tersebut berdasar pada Pasal 3, yang berbunyi pada  Pasal 3 ayat (1) bahwa Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sebagai berikut :

  1. Ketua Rp.12.075.000,00/bulan
  2. Wakil Ketua Rp.10.781.250,00/bulan
  3. Anggota Rp. 7.187.500,00/bulan

Ayat (2) bahwa Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah. Ayat (3) besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pajak.

Sementara besaran tunjangan transportasinya merujuk pada Pasal 7 ayat (1) bahwa Besaran tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebesar Rp.10.925.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan. Dan ayat (2) bahwa Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pajak.

Persoalan ini sudah bergulir di ranah hukum dan oleh sebagian pemerhati dianggap sudah cukup waktu untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Sehingga kemudian pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah bersikap tegas atas persoalan tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya press Release sebagai berikut:

Artinya,,,dengan sikap tegas pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kota Banjar tersebut secara umum masyarakat Kota Banjar sangat mengapresiasi, namun demikian tindak lanjut sebagai bukti nyata dari sikap tegas tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat, bahwa penegakan hukum di Kota Banjar ini tidak ada tebang pilih, jadi bagi siapapun yang melakukan tindak kejahatan apapun khususnya yang berkenaan dengan tindak pidana Korupsi (Tipikor), HARUS di tindak tegas.(ARH)

Contoh Menu Header Tetap