DESA CIULU Sukses Laksanakan Musdes RPJMDes Perubahan Dan Penetapan RKPDes 2025

DJALAPAKSINEWS – Ciulu Ciamis,- Desa Ciulu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, telah selesai melaksanakan Musdes RPJMDes Perubahan 2022-2030 dan sekaligus penetapan musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025, (21/09/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Ciulu, 4 kepala dusun, 4 RW, 32 RT, kepala sekolah, kader posyandu, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta pengurus karang taruna desa, hadir pula dalam acara tersebut yaitu Babinkamtibmas, Babinsa, dan Camat kecamatan Banjarsari Drs. H. DEDI IWA SAPUTRA.

Perihal diatas dikuatkan Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan 30 September tahun berjalan. Dokumen tersebut merupakan acuan yang dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa tahun 2025.

Kepala Desa Ciulu kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis EDI GUSNADI, SPd., M.M., M.Si. mengatakan bahwa Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) merupakan proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat di wilayah yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Ungkapnya.

Dalam Musdes perencanaan ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kita harus bergandengan tangan bersama-sama untuk membangun, dan mengawasi realisasi dari perencanaan ini agar sesuai harapan, oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan saling menjaga serta saling memelihara apa-apa yang telah kita sepakati secara bersama-sama.” Pungkasnya.

Senada dengan Kepala Desa Ciulu, Camat Kecamatan Banjarsari Drs. H. DEDI IWA SAPUTRA dalam sambutannya menyampaikan bahwa musdes RPJMDes ditetapkan sebagai dasar acuan penetapan RKPDes, dan dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang yang akan dilaksanakan di Tahun 2025. Ujarnya.

Dalam RKPDes diharapkan semua rekomendasi, mulai dari hasil verifikasi hingga hasil musyawarah IDM, serta rembuk stunting dapat diperhatikan dengan seksama demi kesejahteraan masyarakat desa Ciulu,” Imbuhnya.

Berbagai usulan dari stakeholder baik berupa program pembangunan fisik maupun non fisik diusulkan kepada pemerintah desa melalui Musdes ini untuk diramu dan kemudian ditetapkan sebagai program kerja tahun 2025.(Wwn)

Contoh Menu Header Tetap