DUGAAN PENIPUAN – KASUS TRAVEL UMROH & HAJI PT. MADAIN TOUR AND TRAVEL Tasikmalaya

Djalapaksinews – Tasikmalaya,- Berdasarkan konsultasi dan pengaduan korban calon jama’ah Umroh terkait gagalnya pemberangkatan Umroh sesuai jadwal yang telah ditentukan yaitu pada Tanggal 21 Februari 2024   oleh PT MADAIN (PT. Ma’had Daarun Nizham Internasional) atau PT MADAIN Tour and Travel yang beralamat di kantor pusat Jl. Raya Singaparna Kecamatan Singaparna 46417 dengan pimpinan Direktur yakni K.H Mohamad Yamin Hambali, M.Pd.

Kepada para calon jama’ah umroh, para korban yang diwakili oleh Ustadz Haji Dekus, mengatakan bahwa kami sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Manajemen PT. MADAIN Tour and Travel, tetapi tidak pernah mendapatkan kepastian jawaban yang berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan kepada para calon peserta Umroh yang merasa telah dibohongi. Ungkapnya.

Karena kondisi tersebut tidak kunjung ada penyelesaian dari perusahaan, maka kami atas nama rekan-rekan calon peserta Umroh berusaha mencari bantuan, lalu kami datang dan menghadap ke Kantor lembaga bantuan hukum LBH DJALAPAKSI yang ada di Tasikmalaya dan kami MENGADU atas persoalan yang kami hadapi dengan PT. MADAIN Tour and Travel yang berkenaan dengan adanya DUGAAN PENIPUAN atas program Umroh tersebut, ujarnya.

Kami sangat berharap kepada manajemen Tim LBH DJALAPAKSI agar dapat membantu kami dalam upaya melakukan pendampingan hokum, hal ini dikarenakan upaya mediasi yang telah kami tempuh sebelumnya yaitu oleh para calon jama’ah Umroh tidak berhasil atau tidak adanya itikad baik pertanggungjawaban kepada calon jam’aah atas Dana Umroh yang tidak dikembalikan senilai Rp. 46 Juta, yakni harga tersebut untuk satu paket calon jama’ah pasangan suami istri. Imbuhnya.

Tim LBH DJALAPAKSI sebagai Tim pendamping hukum yang dipimpin saudara GIN GIN GINANJAR, S.H. mengatakan bahwa Tim kami akan berupaya secara maksimal dimulai dari penanganan konsultasi hukum kepada calon jama’ah sebagai korban,  investigasi dilapangan kepada para pihak lain PT. MADAIN Tour and Travel, kemudian selanjutnya koordinasi dengan Instansi yang berkaitan dengan kewenangan serta regulasi Tour and Travel di Kabupaten Tasikmalaya supaya dapat memanggil dan meminta kejelasan terhadap PT. MADAIN Tour & Travel, yang berkenaan dengan bagaimana nasib dari para korban dengan biaya pendaftaran umrah yang telah mereka setorkan. Ungkapnya.

Jika memang calon jama’ah tidak bisa diberangkatkan, maka kami meminta pertanggungjawaban agar uang yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh, namun jika tetap tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan PT. MADAIN Tour and Travel tersebut, maka kami Tim LBH DJALAPAKSI akan melaksanakan pendampingan hukum terhadap para korban yang diwakili oleh Haji Dekus yakni lanjut kepada proses hukum.Imbuhnya,

Senada dengan apa yang disampaikan oleh ketua Tim Pendampingan hukum Ustad Dekus, Ketua LBH DJALAPAKSI Korda Tasikmalaya Dr. Mangun Rusnaya, M.Si mengatakan bahwa keberadaan para calon peserta umroh yang akan diberangkatkan melalui PT. MADAIN Tour and Travel tetapi higga saat ini juga belum ada kejelasan yang pasti atas pertanggungjawaba perusahaan, maka kami manajemen lembaga telah memerintahkan kepada Tim Pendamping agar melakukan pendekatan koordinasi dan konfirmasi ulang kepada manajemen perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan tanggunjawabnya dengan baik, tetapi apabila masih juga tidak ada kepastian pertanggungjawabannya, maka saya perintahkan kepada Tim Pendamping untuk melakukan langkah pendekatan hukum secara professional. Pungkasnya.(Evelyn)

Contoh Menu Header Tetap