Oknum Konsumen Nakal atas Objek Jaminan Fidusia Harus Ditindak Tegas

Purworejo – //DJALAPAKSINEWS// – Oknum konsumen nakal harus berurusan dengan hukum sebagai akibat dari perbuatannya yang telah menggadaikan unit kendaraan yang masih kredit dan berstatus sebagai objek jaminan fidusia.

Terdakwa inisial SY selaku oknum konsumen nakal dari PT Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance) serta AM selaku komplotan yang membantu, telah diputus dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia oleh Pengadilan Negeri Purworejo. Tidak luput dari kejaran hukum, terduga pelaku penadah dengan inisial MH juga tengah dalam masa pencarian oleh pihak berwajib. (05/2025)

“Terima kasih Kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum yang secara responsif dan sigap memproses secara hukum oknum-oknum yang telah menyalahgunakan fasilitas pembiayaan NSC Finance guna memperoleh keuntungan pribadi milik mereka secara melawan hukum.

Tentunya perusahaan akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi, dengan harapan dapat menciptakan efek jera agar terwujud transaksi pembiayaan yang sehat sehingga visi Perusahaan untuk membantu perekonomian masyarakat melalui fasilitas kredit kendaraan semakin maksimal” tutur Legal NSC Finance.

Perbuatan mengalihkan objek jaminan fidusia atau yang umumnya kendaraan dengan status kredit, tentunya merupakan suatu perbuatan pidana yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

Konsumen/ Debitur dilarang menjual, mengalihkan, atau memindahkan kepemilikan atau penguasaan Kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan kepada pihak mana pun tanpa adanya persetujuan tertulis dari Perusahaan Pembiayaan terkait, mengingat kepemilikan atas Kendaraan dimaksud dijaminkan dan masih berada pada perusahaan pembiayaan sebagai pemberi fasilitas kredit, sampai masa pembiayaan telah selesai atau hutang terlunasi seluruhnya.

Pengalihan Kendaraan dimaksud berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, atau pun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan ancaman 2 tahun penjara. //Jw//

Contoh Menu Header Tetap