SATPOL PP TERTIBKAN BALIHO LIAR YANG BERTEBARAN DI SUDUT KOTA BANJAR

DJALAPAKSINEWS – Kota Banjar,- Diketahui Pilkada serentak 2024 baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hari ini Kamis (19/09/2024) sekira Pukul 10.00 WIB, Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban seluruh baliho yang bertebaran di sudut wilayah Kota Banjar khususnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak 2024. Petugas langsung merobohkan setiap baliho yang berdiri tegak di setiap sudut jalan termasuk baliho yang menempel di setiap pohon yang di sepanjang jalan serta langsung diangkut dengan menggunakan mobil operasional Satpol PP Kota Banjar.

Saat penertiban di wilayah pertigaan Sumanding Wetan, salah satu warga yang menyaksikan proses penertiban baliho tersebut Nanang Sutisna mengatakan bahwa baliho yang terpasang di sudut pertigaan jalan disini rata-rata tidak nyaman dipandang mata, saya berharap para pihak seperti KPU, BAWASLU, SATPOL PP, PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, dan para partai pengusung pasangan calon agar duduk bersama untuk komitmen dan konsisten terhadap peraturan KPU yang telah ditetapkan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Ujarnya.

Baliho-baliho ini banyak dijumpai terpasang di berbagai tempat, dari pinggiran jalan hingga memanfaatkan papan komersil di batas wilayah. Hasil pantauan, tidak sedikit yang terpasang di beberapa fasilitas umum yang seharusnya tempat tersebut dilarang.

Selanjutnya bagaimana aturan pemasangan baliho pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 ini? Apa saja larangan dan sanksinya? Baliho bergambar para kandidat peserta Pilkada 2024 makin marak di Kota Banjar. Baik kandidat untuk Pilkada Kota Banjar maupun Pilgub Jabar 2024.

Agar mengetahui bagaimana aturan tentang pemasangan baliho berikut sekilas larangan dan sanksinya, simak ulasannya! Aturan pemasangan baliho sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

  • Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ini selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.
  • Lokasi pemasangan di tempat yang tidak dilarang berdasarkan PKPU dan peraturan perundang-undangan terkait. Baca Juga: Baliho Kandidat Peserta Pilkada Kota Banjar Bertebaran, Dari Pejabat, Eks Pejabat Sampai TNI
  • Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ini harus ditetapkan setelah ada koordinasi dengan pemerintah daerah.
  • Pemasangan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan memperhatikan keindahan kota atau kawasan sesuai aturan yang ada.
  • Selanjutnya, baliho wajib dibersihkan paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara.
  • Pemasangan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut tempat-tempat yang dilarang untuk menempelkan atau pemasangan alat peraga:

  • Tempat ibadah Rumah sakit atau tempat fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan, mencakup gedung, halaman sekolah atau perguruan tinggi Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  • Jalan-jalan protocol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik Taman atau pepohonan.(Wwn-Oni)
Contoh Menu Header Tetap