KPUD PACITAN Tetapkan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati

DJALAPAKSINEWS – Pacitan,- Penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Pacitan tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pacitan pada Senin (23/9/24) kemarin. Namun, tentu saja KPU masih memiliki tugas yang panjang hingga selesainya Pilkada yang saat ini akan berjalan.

Komisioner KPUD Kabupaten Pacitan Devisi pendaftaran Agus Susanto, Selasa (24/9/24)  mengatakan bahwa pelaksanaan pengesahan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pacitan telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya setelah kegiatan ini, pihak KPUD menyiapkan berbagai keperluan untuk pelaksanaan Pilkada, seperti kotak suara dan juga surat suara yang nantinya disebarkan ke seluruh TPS di Kabupaten Pacitan.

“untuk kotak TPS kita sudah menyiapkan sebanyak 1001 TPS plus 3, dan hingga saat ini kita sudah mulai pengecekan kotak suara tersebut,” katanya. Dan mengenai tahapan kampanye akan dimulai setelah tiga hari dari penetapan.

Sementara itu, dalam persyaratan pembukaan dana rekening kampanye ini telah diatur dalam peraturan PKPU yang tentunya sebelum menetapkan melalui SK, pihak KPUD sendiri melakukan koordinasi terkait batasan dana kampanye dengan pasangan calon, politik pengusung serta bawaslu dan pihak terkait.

“Per hari ini tahapan kampanye ini belum dimulai, sehingga alat kampanye yang sudah beredar seperti baliho yang sudah dipasang oleh pasangan calon harus dihentikan, karena saat ini belum saatnya untuk melakukan kampanye. Pungkasnya. (Jw)

Contoh Menu Header Tetap