LAPAS Kelas IIB Banjar Beri Remisi Khusus Idhul Fitri 1446 H sebanyak 321 Narapidana

Kota Banjar – //DJALAPAKSINEWS// – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 321 narapidana. Empat di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Pemberian remisi ini dilaksanakan secara simbolis pada hari Jumat di Aula Lapas Kelas IIB Banjar. Kegiatan ini juga terhubung secara daring dengan Lapas Kelas IIA Cibinong, di mana Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan hadir.

“Hari ini, kami memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 321 warga binaan. Empat di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, dalam keterangannya.

Tutut menjelaskan, dari 321 narapidana yang mendapatkan remisi, 171 di antaranya adalah narapidana pidana umum, dan 145 lainnya adalah narapidana yang terkait dengan PP 99. Sementara itu, empat narapidana yang langsung bebas terdiri dari tiga narapidana pidana umum dan satu narapidana yang terkait dengan PP 99.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Tutut.

Tutut menambahkan, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Kegiatan pemberian remisi ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Banjar. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

Berikut rincian remisi yang diberikan:

Remisi Khusus I:

Pidana Umum:

15 hari: 30 orang

1 bulan: 79 orang

1 bulan 15 hari: 52 orang

2 bulan: 10 orang

Pidana terkait PP 99:

15 hari: 28 orang

1 bulan: 68 orang

1 bulan 15 hari: 44 orang

2 bulan: 5 orang

Remisi Khusus II (langsung bebas):

Pidana Umum:

1 bulan: 2 orang

1 bulan 15 hari: 1 orang

2 bulan: 1 orang

Pidana terkait PP 99:

1 bulan 15 hari: 1 orang. //Joe//

Contoh Menu Header Tetap