LBH DJALAPAKSI KAWAL PELAPORAN KONSUMEN KE POLSEK CISAYONG TASIKMALAYA

Tasikmalaya – Djalapaksi News: Berkenaan dengan belum adanya kesepakatan ataupun kejelasan terkait pengembalian uang DP (Down Payment) untuk pembelian kios pasar swasta milik PT. Sri Rahayu (SR) yang bertempat di Kp. Cihanyir Desa Sukahening kecamatan Sukahening yang sampai saat ini diduga mangrak belum ada pembangunan, sehingga para konsumen yang telah menyerahkan uang muka sebagai awal proses pembelian secara bertahap menjadi “RESAH”
LBH Djalapaksi Korda Tasikmalaya yang mendapatkan pengaduan beberapa konsumen, yang salah satunya adalah saudari Sri Mulyanti Binti Daman, maka kami berupaya serius membantu menangani kasus tersebut secara persuasive terlebih dahulu agar bisa ditemukan kesepakatan diantara yang bermasalah, namun demikian berbagai upaya telah dicoba dilakukan, Walhasil pihak konsumen telah merasa di zholimi dan dirugikan, sehingga LBH Djalapaksi sebagai bagian dari yang dimita menjadi pendamping atas persoalan ini oleh para konsumen, pada akhirnya menindak lanjuti untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang.
Ketua LBH DJALAPAKSI Korda Tasikmalaya Dr. Mangun Rusnaya, M.Si. mengatakan bahwa ketika pendekatan persuasive yang dilakukan oleh tim kami sebagai fungsi pendampingan hukum para konsumen yang meminta batuan hukum kepada lembaga kami ternyata tidak ada respon baik dari pihak perusahaan PT. Sri Rahayu (SR), maka kami perintahkan kepada Tim untuk melakukan pendekatan hukum kepada pihak yang berwenang.
Senada dengan hal tersebut, Gin Gin Ginanjar, S.H. sebagai ketua Tim LBH Djalapaksi mengatakan bahwa upaya langkah dan berbagai pendekatan persuasive sudah kami laksanakan dan tidak menghasilkan kesimpulan yang baik untuk para konsumen, maka sesuai perintah Ketua LBH Djalapaksi Korda Tasikmalaya harus dilakukan dengan pendekatan hukum, maka ya kami laksanakan perintah beliau, pungkasnya. (Evelyn – Kabiro Tasikmalaya)

Contoh Menu Header Tetap