Diduga “SARAT PUNGLI” Pembiayaan Penyelenggaraan PPG PAI Batch-2 Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis

Ciamis – //DJALAPAKSINEWS// — Program penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Pendidikan Agama Islam atau PAI dalam jabatan gelombang 2 tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor 57 Tahun 2024, di Kabupaten Ciamis diduga ada Kejanggalan “Sarat Pungli” dengan modus membayar Infaq Terikat ke Badan Amil dan Zakat atau Baznas Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan Keputusan Sekjen Kemenag RI nomor 57 Tahun 2024 menyatakan bahwa Penyelenggaraan PPG PAI telah diatur dengan jelas bahwa untuk pembiayaan PPG PAI diambilkan dari empat (4) sumber yakni dari APBN Kemenag RI, APBD Pemda, LPDP Kementerian Keuangan dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural. Menurutnya mengacu pada penjelasan yang telah ditetapkan, pembiayaan PPG PAI tidak ada sumber lain selain yang sudah disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Informasi yang kami peroleh dari Ketua Forum Guru PAI Kabupaen Ciamis, mengatakan bahwa terhadap peserta PPG PAI Batch-2 tahun 2024 ini, ada himbauan untuk membayar sejumlah uang yang total nilainya mencapai Rp. 6.000.000,- per calon peserta PPG PAI yang dibayarkan melalui koordinator Tim forum AGPAII Kabupaten Ciamis yang selanjutnya dibayarkan ke Baznas Kabupaten Ciamis dengan maksud untuk membayar “Infaq Terikat”, Ujarnya.

Lebih lanjut bahwa sejumlah uang yang nilainya Rp. 5.000.000,- oleh Baznas kabupaten Ciamis akan dibayarkan untuk kegiatan penyelenggaraan PPG PAI Batch-2 tahun 2024 kepada perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan Profesi Guru PAI tersebut, yang salah satunya yaitu UIN Sunan Gunung Jati di Bandung, Tambahnya.

Kemudian, bagaimana dengan sisa uang senilai Rp. 1.000.000,- milik calon peserta, berdasarkan keterangan beliau bahwa sisa uang tersebut sudah dikembalikan kepada para calon peserta PPG PAI.

Ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Kemenag Ciamis pada (17/01/2025), Kepala Kemenag kabupaten Ciamis telah memperingatkan dengan keras bahwa sisa uang yang Rp. 1.000.000,- segera dikembalikan kepada para calon peserta, hal ini juga diperkuat dan disampaikan melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Qomar, mengatakan bahwa benar sisa uang tersebut telah dikembalikan kepada para calon peserta PPG PAI Kabupaten Ciamis. Ungkapnya

Persoalannya..Bagaimana relevansi dan logika riilnya, karena berdasarkan peraturan yang ada untuk kegiatan penyelenggaraan PPG PAI Batch-2 tahun 2024 “TIDAK BOLEH MEMUNGUT APAPUN” kepada para calon peserta PPG PAI tersebut.

Sementara itu Ketua Baznas kabupaten Ciamis sebagai penerima “Infaq Terikat” dan yang telah menyerahkan uang yang senilai Rp. 5.000.000,- kepada UIN Sunan GunungJati di Bandung, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui surat resmi dari LBH Djalapaksi, hingga saat ini masih bungkam yang artinya tidak membalas atau tidak menjawab meski telah dikonfirmasi ulang melalui surat resmi pula. //Redaksi//

Contoh Menu Header Tetap