Galian Tanah di Wahana Agro Wisata Desa Watu Agung Langgar Perda RTRW, PUPR Kabupaten Semarang Tegaskan Larangan

Semarang – //DJALAPAKSINEWS// — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Semarang menanggapi keberadaan galian tanah dan penjualannya di Wahana Agro Wisata Desa Watu Agung Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.

Khusus kepastian penggunaan dana penjualan tanah cutfill Wahana Agro Wisata Desa Watu Agung sendiri sangat terkesan tertutup, justru sejak awal November 2024 banyak masyarakat Desa Watu Agung mempertanyakan, namun selalu mendapat jawaban yang tidak memuaskan, sehingga timbul kecurigaan negatif hingga sikap apatis.

“Untuk penjualan tanah cutfill Wahana Agro Wisata Desa Watu Agung, itukan tanah milik desa dan belum pernah di bahas dalam forum Musyawarah Desa (Musdes), kok sudah ada pelaksanaan penjualan” Ungkap kesal masyarakat pada DJALAPAKSI NEWS, Kamis (29/01/2025).

“Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Musyawarah Desa (Musdes) adalah Permendes Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, ada juga Permendes Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan Musdes. Musdes merupakan forum untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis di desa. Hasil Musdes menjadi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan desa” masyarakat menambahkan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro. S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa aktivitas galian tanah dan penjualannya di wilayah tersebut sudah tidak diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 6 .thn 2023 Kabupaten Semarang, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang).

Soekendro mengatakan, meskipun ada berbagai alasan terkait keberadaan galian tanah dan penjualannya di Desa Watu Agung, sesuai dengan ketentuan Perda, aktivitas tersebut sudah tidak dapat diteruskan.

“Terlepas dari alasan apapun, Pemdes Desa Watu Agung sudah tidak boleh ada aktivitas galian tanah dan penjualannya, dan itu sudah melanggar Perda,” ujarnya saat berchating dengan DJALAPAKSI NEWS pada Jum’at 30 Januari 2025.

Menurut Soekendro, pihaknya tidak mengetahui izin terkait galian tanah dan penjualannya tersebut, karena kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Izin galian semuanya ada di Pemprov Jawa Tengah, kami hanya memiliki kewenangan terkait RTRW-nya saja,” jelasnya.

“Trima kasih teman DJALAPAKSI NEWS bersedia kolaborasi mengawal, monitoring situasi kondisi bersama masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang” Pesan Soekendro.

Jurnalis: F03
Editor IT: mangpujan

Contoh Menu Header Tetap