BLUD UPTD PUSKESMAS BANJAR 3 “TOLAK WARGA INDONESIA BEROBAT”

Kota Banjar – //DJALAPAKSINEWS// – Puskesmas menjadi alternatif terjangkau untuk berbagai perawatan, termasuk cabut gigi. Biasanya, alasan orang lebih memilih cabut gigi di Puskesmas yaitu biaya tergolong murah jika dibandingkan dengan  rumah sakit.

Kartu Indonesia Sehat atau sering disebut KIS adalah salah satu kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih mudah maupun cepat. Kini, Puskesmas seluruh Indonesia telah memberlakukan layanan KIS pada tahapan administrasi.

Hari ini Jum’at (24/01/2025) ±pukul 09.00 WIB, terlihat situasi yang sangat memprihatinkan di BLUD UPTD PUSKESMAS BANJAR 3, salah satu warga Indonesia tepatnya warga Dayeuhluhur kabupaten Cilacap yang saat ini sedang belajar di Kota Banjar, karena sedang sakit gigi berhari-hari, kemudian mencoba berobat ke BLUD UPTD PUSKESMAS BANJAR 3 dengan menggunakan fasilitas KARTU KIS dengan KTP Dayeuhluhur Cilacap, tetapi TIDAK TERLAYANI DENGAN BAIK.

Hal ini terjadi ketika anak tersebut mendaftar di tempat pendaftaran BLUD UPTD PUSKESMAS BANJAR 3, oleh petugas pendaftaran diberitahu bahwa KIS dan KTP nya masuk wilayah FASKES Dayeuhluhur, maka ya harus berobat ke Puskesmas Dayeuhluhur, tetapi kalau mau pakai BPJS umum bisa dilayani disini tetapi ya harus bayar Rp. 35.000,- per satu gigi. Kemudian anak tersebut pulang dan akan berobat ke Puskesmas Dayeuhluhur.

Ketika dikonfirmasi oleh keluarganya ke tempat pendaftaran BLUD UPTD PUSKESMAS BANJAR 3, Petugas pendaftaran dengan didampingi security saat itu mengatakan betul bahwa FASKES anak tersebut adalah FASKES Dayeuhluhur, sementara FASKES disini FASKES BANJAR 3, sehingga memang tidak bisa berobat disini, kecuali menggunakan BPJS umum. Ungkapnya.

Dari pernyataan tersebut terindikasi memiliki makna lain yaitu “DITOLAK BEROBAT”, terbukti tidak ada tindak lanjut pelayanan. Demikian juga yang disampaikan oleh KABID PELAYANAN KESEHATAN DINKES Kota Banjar RUSYONO, S.KM., M.M. Mengatakan juga hampir sama bahwa ketika ada yang berobat dengan menggunakan FASKES Kota Banjar tetapi menggunakan Kartu KIS nya berasal dari luar Kota Banjar, maka tidak bisa menggunakan FASKES yang ada di Kota Banjar, kecuali menggunakan fasilitas BPJS umum, hal ini dikarenakan PERATURAN KOTA BANJAR mengatakan seperti itu. Terangnya.

Orangtua/ Ibu anak tersebut “menyayangkan dan memprihatinkan” pelayanan kesehatan di Kota Banjar khususnya di BLUD UPTD PUSKESMAS BANJAR 3, karena apa, anak saya lagi belajar di Banjar dan lagi sakit gigi sudah berhari-hari, sementara bapaknya sudah meninggal, apa iya harus pulang ke Dayeuhluhur hanya untuk berobat sesuai tempat KTP dan Kartu KIS nya. Kalau mau pakai BPJS umum..kan lagi gak ada uang, makanya ke Puskesmas biar dapat murah atau gratis. Jelasnya.

Masyarakat umum berharap bahwa KIS adalah fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah, sementara Pemerintah Daerah masing-masing menggunakan PERDA nya untuk kepentingan APBD nya, dengan tidak melihat bahwa KESEHATAN MASYARAKAT itu merupakan tanggung jawab Negara termasuk Pemerintah daerah. Semoga para pihak pengambil kebijakan yang berkenaan dengan fungsi pelayanan terhadap kesehatan masyarakat agar lebih optimal lagi. //Jy/Redaksi//

Contoh Menu Header Tetap