Prosesi Pelantikan Perpanjangan Jabatan BPD Desa Kedungwungu Masa Bakti 2019 – 2027.

DJALAPAKSINEWS – Indramayu,- Pemerintah kabupaten Indramayu melalui Camat Anjatan telah melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kedungwungu, kecamatan Anjatan, kabupaten Indramayu.

Surat Keputusan dari Camat Anjatan nomor: 141/10/Tapem/2024 tentang peresmian perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kedungwungu masa bakti 2019-2027 secara resmi dibacakan saat prosesi pelantikan berlangsung yang bertempat di aula kantor desa. (12/12/2024)

Penjelasan Camat Anjatan Uus Wuspito melalui Sekretaris Camat Sukamto mengatakan perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Fungsi pemerintahan dimaksud diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Dan masa jabatannya sama halnya dengan masa jabatan kepala desa/Kuwu, masa ke anggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun sesuai UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, maka setelah diberlakukan UU nomor 3 tahun 2024, masa keanggotaannya di perpanjang menjadi 8 tahun, maka keanggotaan BPD desa Kedungwungu diperpanjang jadi masa bakti 2019-2027. Jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kedungwungu Sanadi menyatakan bahwa kami masih mempunyai tanggungjawab ke pemerintah desa karena kami adalah sebagai mitra pemerintah untuk menunjang berbagai hal yang berkenaan dengan kinerja. Imbuhnya.

Dan kami memotivasi kepada semua rekan agar seluruh anggota BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dan mencapai visi misi demi menuju kesejahteraan masyarakat desa Kedungwungu. Pungkasnya. (Sarjo prant/Naryo)

Contoh Menu Header Tetap