Nelayan Sungai Burung Resah, Alat Tangkap Merusak Ancam Mata Pencaharian

Dente Teladas, Lampung – //DJALAPAKSINEWS// – Masyarakat nelayan di Kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, menggelar protes terkait maraknya penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera menertibkan nelayan yang menggunakan trawl dan alat garuk kerang yang mengancam ekosistem laut serta mata pencaharian nelayan kecil (24/02/2025)

Menurut Kepala Kampung Sungai Burung, Masuri, praktik penangkapan ikan dengan trawl pukat harimau yang dilakukan oleh nelayan dari luar daerah, seperti dari Kuala Penet dan Bengkulu, telah melampaui batas wilayah dan semakin meresahkan. “Terumbu karang rusak, ikan semakin sulit didapat, dan nelayan kecil kehilangan sumber penghidupan mereka,” ujar Masuri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, Pasal 12 Ayat 1, pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan laut. Oleh karena itu, nelayan setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Guswarman dari EDF Indonesia, Heru Kurniawan dari Mitra Bentala, Fridudin S.Pi dari Penyuluh Perikanan TIBA, serta perwakilan dari DKP Provinsi Lampung dan kepolisian perairan (Pol Airud), masyarakat berharap ada langkah konkret untuk menghentikan praktik trawl yang merugikan mereka.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), tokoh masyarakat, dan nelayan setempat juga turut memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan ekosistem laut. “Kami berharap pemerintah segera bertindak agar nelayan kecil bisa kembali mencari nafkah dengan cara yang berkelanjutan,” tambah salah satu perwakilan nelayan. //Zahyak//

Contoh Menu Header Tetap