Presiden Prabowo dan DPR RI Didesak Formapan Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// – Presiden Prabowo dan DPR didesak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Selain itu, Presiden juga diminta untuk membentuk badan atau lembaga khusus yang menangani dan mengelola fisik dan administrasi aset sitaan dan rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum agar dapat menambal keuangan negara.

Direktur Eksekutif,Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (FORMAPAN) Indonesia Sahat F Aritonang mengungkapkan bahwa aset sitaan dan rampasan tersebut harus dapat dikelola dengan baik, terhindar dari penyalahgunaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat memberi kontribusi bagi keuangan negara.

“Contohnya tindak pidana korupsi, uang negara yang didapat sebagian dari pajak yang didigarong pelaku, jadi harus dikembalikan ke negara, dan publik harus memantau detail informasi setiap aset sitaan dan rampasan tersebut,” ujar Sahat di Jakarta, Selasa (06/05/2205).

Begitu juga dengan aset sitaan dari tindak pidana umum yang statusnya banyak yang tidak jelas hingga melampaui limitatif waktu yang ditentukan dalam KUHAP dibiarkan saja tanpa ada solusi atau terobosan hukum yang diupayakan.

Formapan Indonesia, kata Sahat, mendorong aparat penegak hukum dapat saling berkolaborasi untuk berupaya menyelesaikan hal ini.

“Saya khawatir jika aset-aset tersebut semakin diabaikan dan dibiarkan terlantar maka negara dapat diartikan tidak hadir untuk memberikan solusi kepastian hukumnya,” ujarnya.

Mengenai wacana Rupbasan “merger” ke Kejaksaan, Sahat berpendapat kurang tepat karena Kehadiran Rupbasan sesungguhnya menjadi instrumen chek and balance dalam penegakan hukum, khususnya dalam mengelola aset sitaan tindak pidana, sehingga terdapat pembagian kewenangan.

“Kewenangan yuridisnya berada di penyidik, penuntut umum, eksekutor dan pengadilan. Sedangkan tanggung jawab fisik dan administrasinya berada di Rupbasan, masih seperti itu aturannya. Dengan begitu betul-betul akan ada kontrol yang baik,” jelas Sahat.

Lanjut Sahat, sekarang ini justru terlihat seakan-akan adanya perlombaan antar lembaga penegak hukum ingin mengelola dan menangani sitaan di tempatnya masing-masing.

Dia menegaskan, kewenangan aset rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum harus diluruskan sesuai fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Sahat pun menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Badan Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara ini.

Sebenarnya FORMAPAN Indonesia sudah sejak tahun 2019 menggelar diskusi soal aset sitaan dan rampasan negara. Bahkan menggelar Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset pada 2023 silam.

Dia bersyukur, jerih payah FORMAPAN Indonesia mulai terlihat dengan banyaknya pihak yang beberapa terakhir ini mendorong Presiden Prabowo mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Masukan dari publik diperlukan sebelum RUU ini disahkan,” pungkas Sahat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ucap Prabowo saat perayaan May Day di Monas, Jakarta, Kamis kemarin. //Hendro H/Jw//

Contoh Menu Header Tetap