C Suhadi: Isu Pemakzulan Wapres Gibran oleh Para Purn. TNI, Inkonstitusional

Jakarta – //DJALAPAKSINEWS// — Baru-baru tersiar kabar perihal keinginan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang hendak melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres.

Namun menurut penilaian C Suhadi, justru yang melanggar konstitusi adalah para purnawirawan TNI yang mengusulkan pemberhentian Wapres Gibran.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini hendak melengserkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, dimana gerakan ini dipimpin oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan kawan-kawan.

Diperkiraan yang menyokong gerakan itu kurang lebih 200 purnawirawan TNI. Tindakan itupun dinilai C Suhadi sebagai upaya inkonstitusional.

“Menurut hukum, permintaan itu sangat tidak berdasar dalam konstitusi di negara kita. Justru yang melanggar konstitusi adalah para purnawirawan yang mengusulkan pemberhentian Wapres,” kata Koordinator Team Hukum Merah Putih, C Suhadi dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Menurut Suhadi, pola yang mereka mainkan cenderung sama, baik pada waktu Pilpres 2024, sehingga dipastikan, para purnawirawan itu merupakan barisan sakit hati.

“Mereka itu sebagian besar orang-orang yang masuk dalam barisan sakit hati di pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin,” ujarnya.

Selain itu, di tengah maraknya gerakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, beredar nama Anies yang gagal dicalonkan oleh para Purnawirawan Prajurit TNI pada Pilpres 2024 lalu, seolah-olah mereka sudah siap untuk menggandeng Anies sebagai penggantinya.

Walaupun akhirnya berita itu dianggap tidak benar (hoax).

“Jadi seolah-olah mereka sudah siap untuk menggandeng Anies sebagai penggantinya. Walaupun akhirnya berita itu dianggap tidak benar (hoaks),” katanya.

Selain itu, dari sisi hukum, permakzulan telah diatur seperti termuat dalam UUD Pasal 7A yang berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya’.

“Jadi bukan diusulkan oleh para purnawirawan, sehingga menurut hukum permintaan itu sangat tidak berdasar dalam konstitusi di negara kita. Justru yang melanggar konstitusi adalah para purnawirawan yang mengusulkan pemberhentian Wapres,” tegasnya. //Hari S/Jw//

Contoh Menu Header Tetap