Tim Hukum Paslon “HUDANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Citra Pitriyami**

DJALAPAKSINEWS – Pangandaran, Hari ini (28/11/2024) tim hukum pasangan calon nomor urut 2 “HUDANG”, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh calon bupati nomor urut 1, Hj. Citra Pitriyami. Laporan ini disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran terkait dugaan kampanye terselubung yang terjadi selama masa tenang Pemilukda 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Pangandaran, tim hukum HUDANG mengungkapkan bahwa Hj. Citra Pitriyami hadir dalam acara Car Free Day (CFD) di Pangandaran pada Minggu, 24 November 2024, dengan mengenakan kaos bertuliskan “Citra Fun Day”. Mereka mencurigai bahwa modifikasi huruf “I” yang diganti dengan angka “1” pada kaos tersebut adalah simbol yang mengarah pada nomor urut calon bupati yang bersangkutan.

“Kami melaporkan tindakan ini karena terjadi pada masa tenang, di mana semua bentuk kampanye dilarang. Bahkan, panitia acara pun mengenakan kaos serupa. Ada indikasi bahwa mereka dipaksa untuk memakainya,” ujar Ai Giwang, kuasa hukum HUDANG.

Sebagai bukti, tim HUDANG menyerahkan beberapa dokumen, termasuk:

– Screenshot status WhatsApp yang diduga diunggah oleh tim pemenangan Paslon 01.

– Percakapan antara pelapor dan salah satu panitia acara yang mengindikasikan adanya tekanan untuk mengenakan kaos tersebut.

“Dalam percakapan itu ada kalimat yang menyebut, ‘saya tidak kuasa untuk menolak aspirasi bos’. Kami menduga ‘bos’ yang dimaksud adalah tim pemenangan Paslon 01,” tambah Giwang.

Tim HUDANG juga mengungkapkan bahwa meskipun panitia CFD telah menerima kaos resmi dari KPU, mereka diminta untuk menggantinya dengan kaos yang dianggap bermuatan kampanye. Bahkan, Ketua KPU Pangandaran menyatakan bahwa Hj. Citra Pitriyami tidak diundang dalam acara tersebut.

“Jika hanya mampir untuk jajan, mengapa harus mengenakan atribut seperti itu? Kalau bukan kampanye, apa namanya?” tegas Giwang.

Wahyu Hidayat, pelapor dalam kasus ini, menekankan bahwa meskipun tulisan di kaos terlihat biasa, nuansa kampanye sangat kental terasa. “Kaos bertuliskan ‘Citra Fun Day’ sudah dipersiapkan sebelumnya, dan panitia diminta mengganti pakaian resmi mereka dengan kaos tersebut. Ini jelas tidak netral,” kata Wahyu.

*Dugaan Pelanggaran Pemilu*

Paslon HUDANG mengacu pada Pasal 62 PKPU yang melarang peserta Pemilu, partai politik, atau pihak mana pun melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, termasuk pada masa tenang.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menilai kasus ini. Namun, kami yakin tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” ujar Wahyu.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sedang memeriksa laporan dan barang bukti yang diserahkan oleh tim HUDANG. Jika terbukti melanggar, Hj. Citra Pitriyami dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pemilu yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan semakin memanaskan suhu politik di Kabupaten Pangandaran. Publik menanti langkah Bawaslu selanjutnya, yang mungkin akan memengaruhi hasil akhir Pemilu di daerah tersebut. (Ajeng SZ)

Contoh Menu Header Tetap