KPK dorong akselerasi tanah dan bangunan di sulawesi selatan

KPK terus berupaya optimalkan pengamanan aset daerah dengan mendorong agar sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah dapat diakselerasi pelaksanaannya. Dalam Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. 18 Juli 2024
Pada tahun 2024, agenda pengelolaan BMD menjadi salah satu agenda prioritas dalam mencegah korupsi di daerah
Direktur Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti menyampaikan bahwa sejumlah permasalahan masih sering ditemui pengamanan legalisasi BMD di daerah. Hal tersebut jika tidak diatasi secara cepat, dapat berdampak pada hilangnya fungsi dan manfaat BMD itu sendiri. “Masalah itu seperti kurang lengkapnya ketersediaan dokumen pendukung, penguasaan aset oleh pihak lain, anggaran yang terbatas untuk proses legalisasi. Ini tantangan kita bersama untuk bagaimana mengupayakan percepatan sertifikasi tanah dan bangunan pemda kedepannya,” tegas Ely.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Tri Wibisono menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan sertifikasi aset yang ada di Sulawesi Selatan. Melalui paparannya, ia memaparkan kondisi aset tanah milik pemda. “Kita lihat dari data BPKAD Aset Pemprov Sulsel 426 aset belum terdaftar sertifikasinya, sementara itu aset Pemkab/Pemkot masih ada 17.054 lagi yang belum terdaftar. Ini komitmen kami selanjutnya agar sertifikasi dapat diurus hingga tuntas,” kata Tri.
Kasatgas Wilayah IV KPK Tri Budi Rachmanto menyampaikan usulan rencana aksi sebagai upaya membangun kolaborasi memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah Khususnya Tanah dan Bangunan Milik Pemda. Terdapat 3 usulan dalam rencana aksi yaitu Legalisasi Tanah Milik Pemda, kerjasama Implementasi Host to Host dalam Rangka Peningkatan BPHTB, Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP). ( Fanpage Resmi KPK RI )
Contoh Menu Header Tetap